Jika usia letak miom tersebut posisinya menuju ke arah rahim, maka si
calon bayi masih dapat tumbuh tetapi hal ini bisa beresiko pada
keguguran. tetapi jika posisi mioma ini terletak atas, dikhawatirkan
posisi janin dapat mengganggu seperti contohnya kepala janin akan
menyamping atau malah melintang. Jika miom terletak dibawah maka hal ini
bisa menghalangi proses persalinan jalam keluar bayi terhalangi.
Pada operasi miom walaupun sudah terdeteksi pada saat hamil dan ingin
dilakukan oleh pembedahan atau sesar, hal ini tidak diperbolehkan dan
harus menunggu saat yang tepat yaitu pada saat setelah masa nias
berlalu. Pengecualiannya adalah jika pada saat melakukan operasi sesar
terjadi keluar darah yang banyak dan darah tersebut tidak bisa
dihentikan maka penanganannya adalah miom harus segera diangkat demi
untuk keselamatan jiwa sang ibu hamil. Bisa juga dilakukan proses
pengangkatan rahim jika hal ini cukup rikan dengan kondisi dan
keselamatan ibu hamil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar